Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 5 tahun 2022, Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Sejahtera berubah menjadi Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PPRSLU) Budi Sejahtera.
Kepala Panti PRSLU Budi Sejahtera, Surya Fujianorrochim, mengatakan selain pelayanan lanjut usia terlantar dan lanjut usia gangguan mental, panti juga memiliki tambahan fungsi sebagai panti berbayar.
“Selama ini kan lansia yang dirawat di sini gratis. Nanti ada yang berbayar juga. Jadi nanti ada yang gratis, ada yang berbayar juga,” kata Surya, Banjarbaru, Kamis (14/4/2022).
Dikatakan Surya, layanan berbayar dapat digunakan oleh masyarakat yang mampu dari segi materi untuk menitipkan lansia di panti PRSLU.
“Nantinya ini akan menjadi sumber pendapatan daerah bagi Pemprov Kalsel,” ucap Surya.
Terkait kapan layanan berbayar akan dibuka, Surya belum bisa memastikan waktunya, karena masih perlu melakukan sejumlah persiapan. Selain itu, untuk bisa membuka layanan berbayar diperlukan sejumlah fasilitas tambahan, sehingga akan dilakukan secara bertahap.
Sedangkan, untuk biaya akan dikaji lebih lanjut oleh tim dari Pemprov Kalsel yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah, Dinas Sosial, dan pihak terkait lainnya.
“Selain panti berbayar, nantinya kita juga akan menangani lansia ODGJ yang telah sembuh dan juga yang terlantar,” kata Surya. MC Kalsel/Rns