Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kehutanan (Dishut) menggalakkan semangat revolusi hijau dengan menanam pohon bersama pada rangkaian Hari Bakti Rimbawan ke-39, di Kabupaten Banjar, Kamis (31/3/2022).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengatakan revolusi hijau telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), TNI/Polri, instansi vertikal, organisasi sosial kemasyarakatan, dan ASN yang terus bergerak untuk menghijaukan Kalsel.
“Kita apresiasi untuk penanaman pohon bersama ini, sebagai upaya berkelanjutan dari gerakan revolusi hijau dan semangat gotong royong akan terus menjiwai tekad dalam percepatan rehabilitasi hutan dan lahan di Kalsel,” kata Sahbirin.
Sahbirin mengatakan, perlu puluhan tahun untuk bisa merehabilitasi hutan dan lahan yang rusak karena cakupan yang cukup luas.
“Kerusakan hutan dan lahan mencapai 511.594 hektare dan rehabilitasi yang bisa tercapai melalui gerakan revolusi hijau hingga saat ini sekitar 108 ribu hektar, serta kita menargetkan gerakan revolusi hijau bisa mencapai 30.000 hektar per tahunnya,” ujar Sahbirin.
Sahbirin pun mengajak semua pihak untuk bisa menyukseskan gerakan revolusi hijau, yang bermanfaat bagi lingkungan dan kehidupan umat manusia.
“Aksi penanaman pohon yang dilaksanakan ini tidak hanya mengejar target kuantitas tetapi harus mampu menggerakkan dan merubah perilaku masyarakat untuk turut berperan serta dalam kegiatan penanaman dan pemeliharaan pohon,” tutur Sahbirin.
Sementara itu, Plt Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan penanaman ini dilakukan secara bertahap, terbagi menjadi 50 hektare pohon bambu, 2.000 jenis tanaman Eucalyptus, ditambah tanaman jenis buah-buahan.
“Kita akan terus bergerak untuk menyukseskan revolusi hijau dengan target 30.000 hektar per tahun. Sehingga, lahan kritis dalam 20 tahun dapat diatasi di Kalsel,” kata Fathimatuzzahra.
Ia pun mengatakan pihaknya akan terus mengevaluasi keberhasilan gerakan revolusi hijau yang digaungkan Gubernur Kalsel, Sahbrin Noor.
“Jadi, percepatan rehabilitasi hutan dan lahan ini dibantu oleh Kementerian LHK, Para Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan Pemegang Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan di Kalsel,” tukas Fathimatuzzahra. MC Kalsel/Ar