Guna mensinkronisasikan data kawasan permukiman kumuh dan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada kawasan kumuh, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi awal dengan Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan di Aula Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru.
Kegiatan rakor tersebut dibuka langsung oleh Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy didampingi Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat dan Kepala Seksi Penataan Permukiman Kumuh, Syamsul Bahri.
Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy mengatakan tujuan rapat koordinasi ini untuk mensikronisasikan data dengan kab/kota terkait usulan jumlah unit penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi agar nantinya data tersebut lebih akurat dan valid.
“Jadi tahap awal kita adakan rapat koordiansi untuk mensinergikan data dengan Kab/Kota. Nantinya setiap satu semester akan ada rapat selanjutnya untuk melihat bagaimana dalam penanganan RTLH yang masuk dikawasan kumuh kewenangan Provinsi,” ujar Mursyidah, Rabu (16/3/2022).
Mursyidah mengatakan berdasarkan amanat Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman (UU PKP) tentunya program penanganan perumahan dan permukiman kumuh menjadi satu amanat yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan UU PKP itu maka Pemprov Kalsel akan memberikan bantuan pembagunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berupa bantuan sosial kepada masyarakat berdasarkan kewenangan kawasan kumuh provinsi,” ucapnya.
Oleh sebab itu perlu memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu dengan memberikan berupa bantuan sosial melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sehingga terwujudnya kualitas rumah tangga yang memenuhi syarat kesehatan dan layak huni manusiawi dan bermatabat.
“Sebagai perwujudan pelaksanaan, pemerintah berkewajiban menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warganya yang tidak mampu terutama dalam pemenuhan hak dasar perumahan agar tidak terjadinya kerawanan sosial,” jelasnya.
Oleh karena itu, pada tahun 2022 Disperkim Kalsel mulai menangani bantuan sosial RTLH kawasan kumuh berdasarkan kewenangan Provinsi sebanyak 120 unit yang tersebar di 12 Kabupaten di Kalsel dan setiap kabupaten mendapatkan 10 unit.
Jadi kami akan tangani itu dan besaran bantuan perumah mengikuti peraturan Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR dalam peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dalam satu unitnya sebesar Rp20 juta.
“Besaran bantuan penanganan RTLH perunit Rp20 juta. Sedangkan syaratnya ada tercantum di Peraturan Gubernur yaitu masyarakat kurang mampu, berpenghasilan rendah, legalitas tanah itu harus milik sendiri dan harus masuk dalam kawasan kumuh kewenangan Provinsi,” pungkasnya.
Untuk diketahui jumlah RTLH kawasan kumuh yang ditangani oleh Pemprov Kalsel melalui Disperkim Kalsel sebanyak 2.338 unit tersebar di 13 Kab/Kota se Kalsel. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2022-2026 Disperkim menargetkan 1.165 unit RTLH kawasan kumuh yang akan dituntaskan. MC Kalsel/tgh