Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Birhasani, bersama Kepala Dinas yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota melakukan audiensi dengan Kementerian Perdagangan RI terkait kebijakan baru mengatasi persoalan minyak goreng di Indonesia.
Sebelumnya, melalui siaran pers Menteri Perekonomian dijelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi real harga CPO dan minyak goreng di pasar internasional, maka pemerintah meniadakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium, dan memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah menjadi Rp14.000,00 per liter.
“HET ini lebih tinggi dibanding HET sebelumnya Rp11.500,00 per liter, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar seribu sampai dua ribu rupiah per liter,” kata Birhasani, melalui pesan singkat, Rabu (16/3/2022).
Birhasani mengatakan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) melalui instruksi Nomor 9 Tahun 2022 meminta instansi yang membidangi perdagangan di provinsi maupun kabupaten/kota agar memberikan relaksasi terhadap pemberlakuan harga HET, sambil menunggu pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Maksudnya untuk sementara ini diberikan toleransi kepada distributor dan pedagang memberlakukan harga minyak goreng berdasarkan harga keekonomian berdasarkan mekanisme pasar. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan dan kelangkaan minyak goreng di pasaran, baik di ritel maupun pasar tradional,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw