Beberapa waktu yang lalu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melakukan kunjungan ke beberapa tempat bersejarah serta religi yang ada di Kalimantan Selatan, salah satunya Museum Lambung Mangkurat yang ada di Kota Banjarbaru.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi mengungkapkan kunjungan ini dalam rangka mengenal sejarah dan kebudayaan daerah yang ada di Kalsel.
“Karena dengan begitu kita bisa menanamkan semangat juang leluhur dan pahlawan nasional dari Banua dalam melaksanakan tupoksi sehari – hari,” ucapnya, Banjarmasin (12/3/2022).
Lanjut Sujandi, selain mengunjungi mengunjungi museum pihaknya juga melakukan wisata religi.
Untuk di Kalsel sendiri banyak sekali memiliki tokoh agama karismatik yang bahkan telah dikenal sampai tingkat nasional hingga diakui ke dunia.
“Kami melakukan kunjungan ke beberapa tempat religi seperti kelampayan, makam abah guru sekumpul dan Masjid Jami yang ada di kota Banjarmasin,” tuturnya.
Maka dari itu, dengan mencontoh filosofi prinsip leluhur seperti salah satunya adalah ornamen kayu Tampuk Manggis, yg bermakna kejujuran.
“Sejalan dengan citra ASN “Berakhlak” yang saat ini diprioritaskan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Plt kepala Museum Lambung Mangkurat, Rusmiadi menambahkan pihaknya sangat mengapresiasi kunjungan Kakanwil Kemenkumham Kalsel ke Museum.
“Yang mana ini menjadi salah satu wadah dalam mengenalkan sejarah yang dimiliki Kalsel,” tuturnya
Selain itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Museum Lambung Mangkurat mengucapkapkab terima kasih atas kedatangan Kakanwil Kemenkuham yang baru saja dilantik.
“Semoga nantinya Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan Museum Lambung Mangkurat dapat menjalin berkolaborasi dalam menumbuhkan juang masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Lilik Sujandi baru saja dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantam Selatan pada 9 Maret 2022 yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. MC Kalsel/usu