Identifikasi Potensi KLB, Dinkes Kalsel Gelar Rakor Pelayanan Kesehatan

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi KLB di Hotel Berbintang Banjarmasin, Selasa (8/3/2022). MC Kalsel/tgh

Guna mengidentifikasi potensi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi KLB di Hotel Berbintang Banjarmasin.

Mewakili Plt Kadinkes, Mursalin selaku Epidemiologi Madya mengatakan Rapat Koordinasi ini dalam rangka mengidentifikasi potensi terjadinya KLB di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dengan adanya pemetaan KLB di daerah kita dapat menumbuhkan kesiapsiagaan. Karena KLB sedikit berbeda dengan bencana pada umumnya. KLB sendri terbagi dua hal yaitu KLB penyakit menular dan KLB keracunan makanan,” kata Mursalin, Selasa (8/3/2022).

Oleh karena itu, melalui Rakor ini para peserta bisa memetakan sejak dini potensi terjadinya KLB di Kab/Kota dan dapat membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan KLB serta membentuk tim gerak cepat penanganan KLB Kab/Kota se-Kalsel.

Apalagi pada tahun ini kejadian KLB keracunan makanan ada dua kasus, pertama keracunan makanan di aluh-aluh Kabupaten Banjar dan kedua di Alalak Kabupaten Batola.

“Jadi tahun ini ada dua kasus KLB keracunan makanan di Kalsel. Oleh sebab itu, kita perlu menekankan SOP dalam penanganan kasus keracunan makanan,” ujarnya.

Untuk itu, SOP ini harus dikedepankan agar KLB penyakit menular ataupun keracunan makanan agar dapat ditangani dengan baik. Karena keracunan makanan sudah ada prosedur yang baku mulai dari bagaimana masyarakat desa melaporkan adanya kasus. kemudian puskesmas melaporkan ke Dinkes Kabupaten/Kota dan terus dilaporkan ke Provinsi sampai ke pusat.

Selain mengedepankan SOP, penanganan KLB ini harus ada pembentukan Tim Gerak Cepat (TGC) dalam hal penanganan keracunan makanan. Sebenarnya sudah sempat membuat tim lebih spesifik mengarah kepada penanganan COVID-19.

“Jadi kita sempat bentuk TGC COVID-19. Karena permenkes no 2 tahun 2013 tentang KLB keracunan makanan diharapkan ada tim TGC penanganan keracunan makanan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai