Jajaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan pekerjaan sebagai ASN.
Sekretaris DPRD Kalsel, Antung Mas Rozaniansyah, mengatakan penandatanganan tersebut tidak hanya sebuah seremonial, tetapi bertujuan agar target kinerja yang sudah menjadi komitmen dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
“Jadi, kemarin itu setelah apel kami laksanakan penandatanganan kepada 68 ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kalsel terdiri dari lima pejabat struktural, lima pejabat fungsional tertentu, dan 58 staf,” kata Rozaniansyah, di Banjarmasin, Selasa (15/2/2022).
Dikatakan Rozaniansyah, pakta integritas sebagai bentuk dukungan upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Dalam dokumen ini juga berisi janji ASN agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila melanggar ketentuan tersebut,” ujar Rozaniansyah.
Rozaniansyah mengatakan, perjanjian kinerja ASN bukan hanya bersifat administratif, tetapi dapat mengarah pada manajerial yang memiliki efek ke bawah dan ke samping dalam organisasi.
Dia pun berharap penandatanganan pakta integritas dapat membentuk komitmen yang kuat dan menjadi awal sebuah kerja yang tuntas dan ikhlas, serta bisa direalisasikan dengan baik di tahun anggaran 2022.
“Dari penandatanganan kinerja dapat mendorong perbaikan struktur organisasi yang kurang rapi dan meminimalisir intervensi-intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Rozaniansyah. MC Kalsel/Ar