Pemprov Kalsel Targetkan 22 Ribu Orang Dapatkan JKN-KIS

Kepala Bidang Yankes Dinkes Kalsel, Edi Sabara, di Banjarmasin, Rabu (2/2/2022). MC Kalsel/tgh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2022 menargetkan sebanyak 22 ribu orang di Kalsel mendapatkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Jadi kami di Tahun 2022 telah meanggarkan sebesar Rp6 miliar lebih untuk pembayaran kepada BPJS Kesehatan dengan sasaran yang akan dibayarkan kurang lebih 22 ribu orang masyarakat kurang mampu,” ujar Kepala Bidang Yankes Dinkes Kalsel, Edi Sabara, di Banjarmasin, Rabu (2/2/2022).

Edi mengatakan program JKN-KIS merupakan bentuk perhatian Pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap sektor kesehatan.

“Terjaminnya kesehatan masyarakat akan meningkatkan taraf hidup yang layak dan taraf kesehatan masyarakat Provinsi Kalsel dapat meningkat dan lebih baik dibandingkan saat ini. Karena itu, program JKN-KIS sangat penting bagi masyarakat banua,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Kalsel mengintegrasikan jaminan kesehatan penduduk yang tidak mampu ke dalam progam JKN-KIS yang merupakan salah satu program strategis nasional,” jelasnya.

Olah karena itu, pihaknya kemaren mengusulkan sebanyak 23 ribu orang penerima JKN-KIS. Namun jumlah peserta terbatas. Karena disebabkan masih banyaknya masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS. Dikarenakan masyarakat yang dianggap layak menerima JKN-KIS harus kategori miskin dan tidak mampu serta dengan syarat harus di kelas tiga.

“Misalnya kalau orang tersebut tidak mau di kelas tiga sementara regulasinya hanya boleh kelas tiga. Ini yang menjadi masalah di kita sehingga kepersertaan tidak cukup,” tuturnya.

Oleh sebab itu, pihaknya dalam pendataan masyarakat miskin dan tidak mampu yang akan menjadi peserta JKN-KIS diserahkan kewenangannya di Kabupaten/Kota masing-masing.

“Jadi pendataan akan diserahkan ke Kabupaten/Kota masing-masing. Setelah pendataan selesai, maka selanjutnya dilakukan verifikasi, dan memasukan data ke Dinkes Kalsel. Setelah itu baru pihak Dinkes Kalsel menyodorkan ke pihak ketiga yaitu BPJS Kesehatan,” katanya.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan memverifikasi data untuk menghindari terjadinya pendataan lebih satu orang dan melakukan validasi, kemudian dikembalikan lagi ke Dinas Kesehatan Kalsel, apabila hanya bisa 20 ribu orang yang bisa diajukan JKN-KIS. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai