Dalam kondisi pandemi COVID-19, Koperasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap dapat bertahan meskipun mengalami pasang surut dalam bertahan.
Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Sirpan menjelaskan perkembangan koperasi di
Kalsel, dilandasi dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, sehingga pembinaan dilakukan agar koperasi tetap berjalan dan berkembang.
Termasuk pada tahun-tahun sebelumnya, di mana hampir seluruh sektor terdampak dengan pandemi COVID-19, termasuk pada pengelolaan koperasi dan UMKM sebagai pelaku penggerak perekonomian di daerah.
“Pengembangan Koperasi Kalsel, pada tahun 2021 cukup bergerak. Terlihat bahwa kawan-kawan di lembaga koperasi itu sangat terlihat geliatnya pada masa pandemi,” ujar Sirpan, Rabu (12/1/2022).
Keberadaan koperasi dan UMKM bisa tetap bertahan, sebab geliat pelaku usaha terus berinovasi dan berkembang dalam bertahan selama masa pandemi.
“Jadi harapan kita ke depannya, Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Pusat agar tetap bersinergi dan saling mendukung untuk pengembangan koperasi dan UKM,” ucapnya.
Keberhasilan pengembangan koperasi juga atas pemanfaatan perkembangan teknologi dalam pengelolaan koperasi. Termasuk pada manajemen koperasi dengan memanfaatkan sistem informasi atau digitalisasi.
Salah satu pemanfaatan teknologi dalam pengembangan koperasi, seperti pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat dilakukan dengan virtual.
“Kemudian dalam hal pengembangan keuangan, keanggotaan hingga pemasaran disarankan agar berbasis digital,” tambah Sirpan.
Khusus untuk pemasaran, perkembangan pemasaran melalui teknologi juga disebutkan lebih banyak menguntungkan dan lebih memudahkan untuk dikunjungi oleh pembeli.
Untuk diketahui, jumlah Koperasi yang dibina oleh Dinas Koperasi dan UKM Kalsel termasuk perkembangan dari seluruh Kabupaten/Kota hingga bulan Desember 2021 berjumlah 2.651, 1.749 aktif dan 902 tidak. MC Kalsel/Fuz