Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 kepada seluruh SKPD dan unit kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (29/11/2021).
Plt Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bakeuda Kalsel, Firna Arsika, pihaknya berupaya mendorong pejabat pengelola keuangan aset SKPD dan unit kerja agar bersinergi, sehingga tidak hanya pengurus barang dan pengurus barang pembantu yang nantinya mempunyai andil menyusun laporan keuangan.
“Akan tetapi juga dari sisi keuangan kita minta sinergisitas agar barang yang sudah dilaksanakan melalui pengadaan APBD bisa terkontrol pencatatannya,” ucap Firna.
Terkait dokumen dan serah terima barang selama ini, diakui Firna pihaknya sering mendapat informasi bahwa pengurus barang kesulitan mendapat informasi dokumen pengadaan, sehingga sering terjadi perbedaan pencatatan dari sisi barang dan LRA masing-masing SKPD.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Perencanaan Kebutuhan Daerah, Sri Sutarni, menyebutkan sosialisasi bertujuan untuk mempercepat penyusunan laporan keuangan.
“Misal, untuk percepatan tahun depan sudah selesai, maka langsung pemeriksaan BPK setelah semua tersusun,” kata Sri.
Kendala pun diakui selalu ada, tetapi Sri mengatakan Bakeuda Kalsel hanya sebagai pembina, sedangkan yang mengerjakan laporan keuangan masing-masing SKPD.
“Kita selalu mengarahkan paling tidak meminimalisir kesalahan serta secepatnya mengingatkan SKPD karena setiap tahun pekerjaan ini dilaksanakan. Memang menyusun laporan keuangan, menyusun neraca aset daerah di kita, tetapi data itu dari SKPD,” tukas Sri. MC Kalsel/Rns