Guna meningkatkan ekspor, Pelabuhan Perikanan Banjarmasin menyosisialisasikan kembali persyaratan Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang harus dipenuhi, apabila perusahaan ingin mengekspor produk perikanan ke Eropa.
“Sosialisasi diikuti eksportir produk perikanan, nahkoda, dan Anak Buah Kapal (ABK). Jadi, khusus di negara Eropa menyaratkan ada dokumen SHTI ini apabila ingin mengekspor produk perikanan,” kata Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, Nadiyah Banjarmasin, Rabu (27/10/2021).
SHTI merupakan sertifikasi yang berkaitan dengan penelusuran sumber asal produk perikanan, sehingga dapat dipastikan bukan hasil illegal fishing.
“Dengan tanda tangan dokumen tadi artinya menekankan dimana sumber ikan diambil serta pengambilan ikan atau udang diambil dengan cara tidak merusak lingkungan dan memastikan tidak illegal fishing,” ucap Nadiyah.
Dijelaskan Nadiyah, dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan melalui Direktorat Jendral Perikanan Tangkap, yang kemudian menunjuk otoritas kompeten lokal di pelabuhan di daerah.
“Untuk di Kalsel hanya dimiliki Pelabuhan Perikanan Banjarmasin, jadi apabila perusahaan di Kalsel ingin mengekspor produk perikanan ke Eropa, maka mereka harus meminta surat SHTI tersebut kepada Pelabuhan Perikanan Banjarmasin,” kata Nadiyah.
Selama dua tahun terakhir, Nadiyah mengakui ekspor perikanan ke Eropa tergolong sepi dikarenakan pandemi COVID-19, yang menyebabkan berkurangnya permintaan.
Namun, seiring dengan gencarnya vaksinasi oleh pemerintah, penyebaran COVID-19 mulai melandai, dan permintaan ekspor pun mulai meningkat.
“Produk yang selama ini menjadi komoditas unggulan dari Kalsel yaitu udang. Alhamdulillah, aktivitas ekspor produk perikanan sudah mulai berjalan kembali,” kata Nadiyah. MC Kalsel/Rns