Pemprov dan DPRD Kalsel Sepakati KUPA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2021

Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin (kiri) menyerahkan laporan nota keuangan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (kanan), di Banjarmasin, Kamis (9/9/2021). MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati dan menandatangani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Mengenai hal itu, Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin mengatakan kesepakatan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 yang menjadi dasar bagi SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang dilanjutkan dengan penyusunan rancangan perubahan APBD 2021.

“Ada beberapa rincian dalam rancangan perubahan APBD 2021, di antaranya dari anggaran murni pendapatan daerah sebesar Rp5.426.165.272.537,00 dan ada kenaikan sebesar Rp1.291.918.959.202,00 atau 23,81 persen, sehingga total pendapatan daerah yang akan dianggarkan sebesar Rp6.718.084.231.739,00,” ujar Muhidin pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Kamis (9/9/2021).

Kemudian, dari anggaran murni belanja daerah sebesar Rp5.526.165.272.537,00 ada kenaikan sebesar Rp1.428.258.065.745,00 atau 25,85 persen, sehingga total belanja daerah yang akan dianggarkan sebesar Rp6.954.423.338.282,00.

Disampaikan Muhidin, rincian lebih lanjut terhadap pendapatan dan belanja serta pembiayaan tersebut terdapat dalam nota keuangan dan rancangan perubahan APBD 2021.

“Mudah-mudahan rancangan perubahan APBD 2021 dapat diproses lebih lanjut sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Muhidin. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai