Tes PCR Turun, Dinkes Kalsel Akan Menyesuaikan Tarif Berdasarkan Ketentuan

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim di Banjarmasin, Rabu (18/8/2021). MC Kalsel/tgh

Menyikapi turunnya harga tes PCR berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan sebesar Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta diluar Rp525 ribu, maka Pemprov Kalsel akan mengikutinya.

“Jadi di Kalsel dipastikan akan mengikuti ketentuan sesuai surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang menentukan batas maksimal tarif PCR laboratorium swasta,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Muhammad Muslim, Rabu (18/8/2021).

Muslim mengatakan meski harga Tes PCR turun dari harga sebelumnya. Namun batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID19 ke rumah sakit.

Oleh karena itu, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, ini merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

“Untuk itu kami akan sosialisasi ke kawan-kawan. Ada persatuan rumah sakit se-Kalsel,” ucapnya.

Sementara itu, Ia menuturkan terkait harga yang berbeda antara Jawa, Bali dengan Kalimantan, karena ada biaya pengiriman dan regensi dari Jawa ke Kalimantan.

“Jadi kenapa ada perbedaan karena belum termasuk biaya pengiriman. Namun jika masih ada rumah sakit atau laboratorium yang tidak mengikuti aturan Kemenkes, maka ada ketentuan yang sudah diatur pemerintah pusat,” ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Labkes Kalsel, Susi Hermina, mengatakan layanan tes masih dengan tarif sesuai Perda dan Keputusan Kementerian Kesehatan maksimal Rp900 ribu untuk PCR dan Swab Antigen Rp275 ribu.

Apalagi, Labkes sendiri merupakan satu dari 19 tempat PCR di Kalsel yang sudah memiliki nomor record. Namun dengan adanya edaran Kemenkes yang baru, maka pihaknya akan menyesuaikan kembali tarif yang sudah ada dengan yang baru.

“Saya sudah dapat SE Kemenkes, jadi nanti atas dasar itu Labkes akan membuat usulan perubahan tarif ke Bakeuda Kalsel,’ kata Susi. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai