Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) segera menyusun rencana pengelolaan hutan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Plt Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan penyusunan rencana pengelolaan hutan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.
“Maka dari itu, pengelolaan hutan akan direncanakan kedepannya terutama di lingkup perizinan berusaha pengolahan hasil hutan dan lingkup penjaminan legalitas hasil hutan,” kata Fathimatuzzahra, di Banjarbaru, Selasa (10/8/2021).
Pengelolaan hutan, lanjut Fathimatuzzahra, bertujuan untuk menjamin legalitas kayu dan produk yang dihasilkan, meningkatkan daya saing dan membuka peluang pasar, menekan pembalakan liar (illegal logging), meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun budaya penggunaan produk legal menuju tercapainya Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
“Sehingga, sinergitas sangat diperlukan antara pengusaha hutan dari hulu dengan industri hilir akan menjadi kunci keberlanjutan industri di Kalsel,” tutur Fathimatuzzahra.
Fathimatuzzahra pun mengatakan pihaknya akan bergerak cepat dalam mengatasi persoalan kehutanan melalui program penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), konsentrasi sumber daya alam dan ekosistem serta lainnya.
“Mudah-mudahan upaya kita dalam menata kembali kehutanan yang berkelanjutan bisa diprioritaskan,” kata Fathimatuzzahra. MC Kalsel/Ar