Rencana Naikan Tarif BRT, Dishub Kalsel Imbau Pengguna Manfaatkan Transaksi Non Tunai

Sekretaris Dishub Kalsel, Muhammad Mirhansyah, di Banjarmasin, Selasa (10/8/2021). MC Kalsel/scw

Dinas Perhubungan (Dishub Kalsel) Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana menaikan tarif angkutan Bus Rapid Transit (BRT), berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sekretaris Dishub Kalsel, Muhammad Mirhansyah, mengatakan kenaikan tarif tersebut juga sebagai stimulus agar pengguna memanfaatkan transaksi non tunai dalam pembayaran BRT, dikarenakan yang mengalami kenaikan hanya kategori umum non berlangganan.

“Jadi, tujuannya sendiri untuk mengurangi penggunaan karcis dan menghindari penyebaran COVID-19 serta mengurangi limbah lingkungan. Sehingga transaksi non tunai lebih aman,” kata Mirhansyah, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, tarif BRT yang berlaku yakni umum non berlangganan Rp6.000,00, umum berlangganan Rp5.000,00, dan pelajar Rp2.000,00.

“Jadi, yang kita naikan tarif BRT untuk kategori umum non berlangganan atau memakai karcis. Sedangkan umum berlangganan tarifnya tetap. Ini pun kenaikannya cuma seribu,” ucap Mirhansyah.

Terkait operasional BRT selama pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 di Kalsel dalam beberapa minggu terakhir, Mirhansyah mengatakan pihaknya memang sudah melakukan pembatasan kapasitas, sehingga jumlah penumpang mengalami penurunan hingga 60 persen.

“Kapasitas penumpang memang kita turunkan, bukan karena dampak PPKM kapasitas diturunkan. Hal ini untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19,” jelas Mirhansyah.

Ia pun mengatakan Dishub Kalsel menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan cek suhu tubuh, baik bagi petugas maupun penumpang.

“Kita tidak ingin pegawai dan penumpang terpapar COVID-19, maka dari kita selalu mengedepankan prokes,” kata Mirhansyah. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai