Dinas Perdagangan (Disdag) Kalimantan Selatan (Kalsel) berupaya meningkatkan kehati-hatian terhadap distirbusi bahan berbahaya (B2) melalui sosialisasi kebijakan kepada para distributor.
“Jadi, diharapkan setiap pendistribusian barang berbahaya atau B2 harus benar-benar diperhatikan dampaknya,” kata Kepala Disdag Kalsel, Birhasani, Banjarmasin, Senin (28/6/2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, di tingkat provinsi Birhasani mengatakan Disdag Kalsel berkewajiban melakukan pemeriksaan sarana distribusi atau pengawasan, bersama dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Jadi, dalam pengawasan distribusi B2 melibatkan lintas instansi termasuk BPOM dan instansi terkait,” ujar Birhasani.
Sementara, pemeriksaan fasilitas penyimpanan B2 dan pengawasan distribusi pengemasan serta pengiriman B2 di tingkat daerah menjadi kewenangan kabupaten/kota.
“Jadi, pengguna akhir adanya di kabupaten/kota, misalnya perusahaan karet adanya di kabupaten balangan,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw