Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin berhasil menemukan 123 item pangan yang kedaluwarsa, kemasan produk rusak, tanpa ada izin edar selama proses intensifikasi pengawasan pangan menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idulftiri 1442 H di Kalsel.
Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma mengatakan, sampai dengan tanggal 7 Mei 2021, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 44 sarana, baik sarana retail modern, gudang distributor, maupun pasar tradisional, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan dan 30 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Jadi total temuan produk sebanuak 123 item pangan dengan jumlah total sebanyak 775 kemasan terdiri dari 77 (9,94 %) kemasan produk rusak, 227 (29,29 %) kemasan produk kedaluwarsa, dan 471 (60,77) kemasan produk Tanpa Izin Edar (TIE).
“Sejumlah produk pangan itu langsung kita perintahkan pemusnahan dan pengembalian produk ke pemasok serta pembinaan untuk produk TIE yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Terhadap penjual ritel pangan yang ditemukan produk TIE rusak dan kedaluwarsa diberikan sosialisasi tentang Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB),” ujar Leonard, Banjarmasin, Senin (10/5/2021).
Oleh karena itu, Badan POM turut bertanggung jawab pada keamanan dan mutu pangan olahan yang dikonsumsi oleh masyarakat, selama ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri.
“Balai Besar POM di Banjarmasin melakukan pengawasan post market melalui intensifikasi pengawasan pangan selama bulan ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri 1442 H baik di sarana distributor pangan, ritel modern, pasar tradisional, dan pengujian sampel jajanan buka puasa atau takjil menggunakan Mobil Laboratorium Keliling,” kata dia.
Selain mengawasi pangan, BBPOM di Banjarmasin juga melakukan sampling dan pengujian terhadap 110 sampel pangan jajanan buka puasa/takjil dengan hasil sebanyak 12 sampel mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B sebanyak 5 sampel, Boraks sebanyak 4 sampel, dan formalin 3 sebanyak sampel.
“Jadi bagi penjual produk pangan yang mengandung bahan berbahaya diberikan pembinaan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen dalam mengawal keamanan Pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat pandemi COVID-19.
Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha dan masyarakat dari risiko penyebaran COVID-19.
“Balai Besar POM di Banjarmasin lebih intensif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha UMKM dengan sosialisasi, serta Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat,” paparnya.
Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha pangan harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan selalu aktif mengontrol produk yang diperjualbelikan. Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu melakukan Cek Klik sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan, yaitu dengan melakukan Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Tanggal Kedaluwarsa.
“Jadi masyarakat harus pandai menjadi konsumen yang cerdas. lakukan cek klik sebelum membeli produk pangan,” tukasnya. MC Kalsel/tgh