Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Syaripuddin melakukan dialog Persada di Abdi Persada FM mengenai sosialisasi tugas dan fungsi DPRD Kalsel.
M. Syaripuddin menyampaikan bahwa ada 3 fungsi DPRD Kalsel yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
“Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran terkait kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) serta pengawasan mengenai kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan kebijakan Pemerintah Daerah,” ucapnya, Banjarbaru, Kamis (22/4/2021).
Selain itu, Ia juga menjelaskan apabila mau memberikan aspirasi bisa melewati sosial media, telepon, sms atau bisa langsung ke kantor DPRD Kalsel.
“Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi bisa melalui jalur audiensi dengan DPRD Kalsel ataupun melalui surat. Melalui demo pun juga hal yang diperbolehkan, tetapi harus menaati aturan yang ada,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari tahun 2019 hingga sekarang, DPRD Kalsel telah berhasil menyelesaikan beberapa peraturan daerah.
“Diharapkan dari peraturan daerah ini bisa memberikan efek kesejahteraan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, eksekutif maupun legislatif harus bisa bersinergi agar tercapai tujuan tersebut,” pungkasnya. MC Kalsel/ARH