BBPOM di Banjarmasin Terus Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma, Selasa (20/4/2021). MC Kalsel/tgh

Pada hari besar keagamaan seperti bulan Ramadan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin melakukan intensifikasi pengawasan pangan dalam rangka melindungi masyarakat dari pangan yang mengandung zat berbahaya.

“Kami BBPOM di Banjarmasin selalu melakukan pengawasan pangan setiap hari besar keagamaan termasuk dengan Ramadan 1442 Hijriah,” ucap Kepala BBPOM di Banjarmasin, Leonard Duma, Selasa (20/4/2021). 

Leonard mengatakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan tidak hanya dilakukan di Banjarmasin. Namun juga dilaksanakan oleh Loka POM Hulu Sungai Utara dan Loka POM Tanah Bumbu. 

“Jadi pengawasan pangan pada dasarnya dilakukan semua jenis makanan. Kita tidak memilah dalam melakukan pengawasan baik makanan hasil olahan industri maupun hasil olahan rumah tangga serta pangan cepat saji,” katanya.

Oleh karena itu, selama ramadan pihaknya sudah melakukan intensifikasi terhadap 16 sarana dan masih ditemukan adanya produk pangan dalam jumlah kecil yang tidak memenuhi syarat sehingga diminta untuk di memusnahkan.

“Adapun 16 sarana tersebut diantaranya dalam bentuk agen pangan, tokoh toko, pasar moderen. Ada dari distributor pangan kemudian toko moderen dan lainnya, jadi ini pengawasan pada sarana distribusi dan penjualan makanan,” ungkapnya.

Disamping melakukan pengasawan terhadap sarana distribusi makanan, kata Leonard juga dilakukan pengawasan terhadap takjil dan makanan produksi hasil rumah tangga dalam bentuk pangan siap saji.

Dimana pihaknya telah mengambil sebanyak 22 sampel dan masih ditemukan ada 4 sampel yang tidak memenuhi persyaratan yang pertama ada dua sampel dalam kerupuk mengandung boraks. Kemudian ada dua makanan yang masih menggunakan pewarna yang dilarang yaitu Rhodamin B ditemukan dalam puding dan sirup.

“Jadi apabila ada ditemukan zat berbahaya didalam makanan siap saji maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang pangan yaitu sangsi pidana dan barang akan dimusnahkan,” ungkapnya.

Ia menghimbau kepada produsen dan distribusi pangan jangan menggunakan bahan berbahaya dan jangan menjual pangan yang kemasan rusak kemudian kadaluarsa. Jual produk pangan hasil industri yang sudah terdaftar. 

“Kepada konsumen maupun masyarakat kami imbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu melakukan cek izin edar dan cek kadaluarsa. Cek Kemasan harus dalam keadaan utuh kemudian baca label dengan seksama,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai