Menyusul surat Kementerian Dalam Negeri tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Biro Organisasi Kalimantan Selatan saat ini tengah mengidentifikasi jabatan struktural yang akan beralih menjadi fungsional.
Di tingkat pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) hingga Februari 2021 lalu telah memfungsionalkan 39 ribu jabatan ASN setingkat Eselon III dan Eselon IV.
“Jadi masing-masing provinsi di Indonesia masih dalam tahap identifikasi jabatan-jabatan fungsional yang ada untuk diisi dengan jabatan struktural yang diubah menjadi fungsional,” kata Kepala BKD Kalsel, Sulkan, Banjarbaru, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, penyederhanaan organisasi merupakan bentuk prinsip reformasi birokrasi untuk memperkaya fungsi. Sehingga, rentang kendali organisasi semakin pendek, dan pelayanan semakin baik.
“Penyederhanaan ini dimaksudkan guna memangkas rangkaian hierarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang, sehingga menghambat proses pelayanan publik. Penyederhanaan ini akan berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, termasuk upaya untuk membuat birokrasi menjadi lebih gesit, dinamis, dan mudah melakukan penyesuaian,” kata Sulkan. MC Kalsel/Jml