Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LK3) Kalimantan Selatan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1 Miliar untuk pelaksanaan pengujian lingkungan kerja tahun 2021.
“Awalnya kita menargetkan Rp1,5 Miliar, tapi kita revisi kembali menjadi Rp1 Miliar mengingat kondisi masih pandemi dan kita juga tidak bisa optimal untuk turun kelapangan. Kita juga harus memperhatikan kondisi petugas untuk tetap menjaga kesehatannya,” kata Kepala UPTD LK3 Kalsel, Idehamsyah, Banjarmasin, Rabu (10/3/2021).
Dia menuturkan, penargetan realisasi didasarkan pada jumlah sasaran perusahaan, yang sebelumnya ditargetkan 150 perusahaan, dikurangi menjadi 100 perusahaan.
Tidak hanya itu, karena banyak perusahaan yang mengajukan pengujian berada di daerah yang jauh, LK3 Kalsel juga membatasi mobilitas petugas pengujian. Hal itu dilakukan mengingat saat ini berlaku 5 M yakni mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
“Semoga target Rp1 Miliar ini bisa tercapai, sebab di tahun sebelumnya target kita tidak tercapai, karena sangat berat dan ada beberapa perusahaan yang membatalkan permohonan pengujian dengan tujuan ingin menjaga lingkungan perusahaannya jangan sampai terpapar COVID-19,” jelas Idehamsyah.
Untuk melayani target tiga belas perusahaan di bulan Maret 2021 ini, Idehamsyah optimis tim penguji LK3 Kalsel mampu merealisasikan, apalagi pada tahun ini pihaknya juga mendapatkan tambahan tenaga penguji.
“Dengan penambahan petugas ini kami bisa merolling jadwal pengujian, sehingga ada waktu bagi petugas untuk beristirahat agar tetap fit. Biasanya dalam melaksanakan pengujian di satu perusahaan bisa memakan waktu tiga sampai empat hari,” tutur Idehamsyah.
Sebagai informasi, dalam melaksanakan pengujian ada beberapa layanan yang ditawarkan LK3 Kalsel kepada perusahaan di antaranya pengujian faktor fisika terdiri dari faktor kebisingan, getaran, pencahayaan, dan iklim kerja.
“Selain itu ada juga faktor kimia di antaranya gas, debu, dan juga pengujian lingkungan seperti udara ambien, emisi bergerak, serta emisi tidak bergerak. Pengujian dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018. Sementara untuk pelatihan masih kami rancang, karena Perda nya masih belum keluar,” tukas Idehamsyah. MC Kalsel/Jml