Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan menyikapi kebijakan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang diberikan pemerintah pusat pada bulan Maret ini, seiring pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Bakeuda Kalsel, Rustamaji mengatakan kebijakan PPnBM nol persen merupakan usulan Kementrian Perindustrian yang telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
“Setelah dihitung oleh Menko Perekonomian, ternyata ada sedikit menggambarkan pemotongan nol persen. Namun, Alhamdulillah PPnBM tersebut tidak menyasar ke pajak daerah,” kata Rustamaji, Banjarbaru, Selasa (2/3/2021).
Dikatakan Rustamaji, pajak daerah seperti PKB dan BBNKB tidak dilakukan pemotongan karena merupakan kewenangan daerah. Sehingga, PPnBM saja yang dipotong menjadi nol persen.
Rustamaji pun berharap pembebasan PPnBM dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, sehingga berdampak pada meningkatnya pendapatan pajak daerah.
“Artinya, animo masyarakat terhadap motor baru ataupun pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan pajak daerah khususnya PKB dan BBNBK dapat tumbuh dengan positif,” pungkas Rustamaji. MC Kalsel/Rns