Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di Banjarmasin, Jumat (29/1/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rachmah Norlias menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk kepastian hukum dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
“Melalui sosialisasi Perda PPPA ini, kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir,” ucap Rachmah.
Rachmah pun mengajak kepada seluruh aparatur pemerintah, mulai dari kecamatan untuk turut menyosialisasikan Perda PPPA kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi Perda PPPA ini, semakin banyak yang mengetahui keberadaan Perda PPPA,” kata Rachmah.
Adapun dua narasumber sosialisasi Perda PPPA yaitu Kepala Dinas PPPA Banjarmasin, Iwan Fitriadi dengan materi kota layak anak dan kesetaraan gender dan Ketua Yayasan Pendamai Teluk Tiram Banjarmasin, Siti Noorsiah dengan materi meningkatkan peranan sosial terhadap anak. Abdi Persada/MC Kalsel/Ar