DPPPA Kalsel Upayakan Pencegahan Perkawinan Anak Dengan Membangun SDM Berkualitas

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel, Adi Santoso, Banjarmasin, Selasa (31/5/2022). MC Kalsel/scw

Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan angka perkawinan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalsel menggandeng beberapa elemen Pemerintah dan Instansi/Organisasi /Lembaga Masyarakat atau dengan para mitra lainnya seperti perguruan tinggi, dunia usaha, perusahaan, dan media massa dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Desa.

“DPPPA telah berkomitmen melaksanakan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak untuk mewujudkan misi Kalimantan Selatan, membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berbudi pekerti luhur,” kata Kepala DPPPA Kalsel, Adi Santoso, Banjarmasin, Selasa (31/5/2022).

Dalam mewujudkannya, Adi mengatakan, melalui pelaksanaan program atau pencegahan perkawinan anak juga turut didukung dalam bentuk peraturan dan regulasi diberbagai tingkat pemerintahan yang perlu dilaksanakan, hal ini diharapkan dapat mempercepat penurunan perkawinan pada masing-masing Kabupaten/Kota.

“Kerja sama dilakukan mulai dari penyusunan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, yang terdiri dari optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan,” kata Adi.

Langkah yang telah dilakukan, melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan tentang Percepatan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, dilanjutkan dengan Kesepakatan Bersama Pemprov Kalsel dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan dengan ruang lingkup kesepakatan, yaitu Penurunan Angka Perkawinan Anak.

Adi menuturkan, dengan adanya Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kepala DPPPA Provinsi Kalsel dengan Dinas yang membidangi PPPA 13 Kab/Kota dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin tentang Pemberian Layanan Konseling Kepada Dispensasi Kawin di Wilayah Kalimantan Selatan.

“Langkah yang dilakukan dalam rangka Pencegahan Perkawinan Anak dengan melaksanakan program Peningkatan Kualitas Keluarga, Melakanakan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak 2021–2024, dan Advokasi penyusunan RAD di 13 Kabupaten/Kota, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Perkawinan Anak di 13 Kabupatan/Kota dengan melibatkan Pengadilan Tinggi Agama, Kemenag, Kantor Urusan Agama (KUA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Kecamatan, Desa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, BKKBN, PKK dan lainnya,” kata Adi.

Selanjutnya, mendorong Kabupaten membuat kebijakan sampai tingkat Desa tentang Pencegahan Perkawinan Anak, Peningkatan Kualitas Keluarga di 13 Desa dan mengembangkan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATMB) di 13 Kabupaten/Kota.

Adi menuturkan, Rencana tahun 2022 ini akan lebih meningkatkan kolaborasi dengan melaksanakan yang tertuang dalam RAD Pencegahan Perkawinan Anak dengan melibatkan berbagai pihak, serta memberikan pendampingan sampai ketingkat Desa sebagai Pilot Project, untuk menjadikan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) diantaranya menurunkan/menghapus perkawinan anak yang banyak terjadi di Desa.

Tantangan untuk menurunkan angka perkawinan anak sudah matang dipersiapkan, tinggal aksi langsung untuk wujudkan penurunan perkawinan anak.

“Dalam hal pelaksanaan program kegiatan dari tahun ke tahun tersebut sudah menunjukan penurunan perkawinan anak di Kalsel, dari tahun 2017 adalah 23,17 persen dan tahun 2021 adalah 15,3 persen sudah menunjukkan penurunan angka perkawinan pada anak,” kata Adi. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai