Wacana peleburan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mencuat menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Di tataran wacana memang pernah diwacanakan Dinas Lingkungan Hidup akan digabung dengan Kehutanan karena itu rumpun yang sama. Tapi, ketika kami menghitung variabelnya ternyata itu menjadi amat besar sehingga kehutanan dan lingkungan hidup tetap seperti sekarang,” ujar
Plt. Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Sulkan, Banjarbaru, Selasa (29/10/2020).
Sedangkan, SKPD yang hampir pasti digabung yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Penggabungan tersebut, lanjut Sulkan, tidak mengecilkan arti Balitbangda, tetapi lebih kepada manfaat kinerja Balitbangda agar bisa digunakan sepenuhnya untuk perencanaan pembangunan Kalimantan Selatan.
“Belum lama ini kami sudah adakan pertemuan dengan pimpinan kedua instansi tersebut, dari pertemuan itu sudah ada berita acara kesepakatan. Dan kedepannya kita akan bicarakan lebih lanjut dengan DPRD Kalsel,” tutur Sulkan.
Selain Balitbangda dan Bappeda, juga telah disepakati penggabungan antara urusan perdagangan dengan urusan perindustrian.
Kemudian, juga ada wacana penggabungan urusan ketahanan pangan dengan urusan pertanian. Namun untuk kedua urusan ini, Sulkan mengatakan masih dalam tahap penelaahan mendalam.
“Nanti jika kedua urusan itu bisa digabungkan dan direstui oleh pimpinan, maka akan kami wujudkan,” ucap Sulkan.
Sementara, untuk urusan Koperasi dan UMKM juga sempat diwacanakan untuk digabung dengan urusan ketenagakerjaan.
“Tapi lagi-lagi ketika kami hitung variabelnya itu menjadi sangat besar, sehingga untuk sementara ini tidak diubah,” kata Sulkan. MC Kalsel/Jml