Dalam rangka menyukseskan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh penduduk, BPJS Cabang Banjarmasin lakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan pekerja, pemberi kerja, instansi ketenagakerjaan dan instansi terkait.
Kepala BPJS Cabang Banjarmasin, Agus Supratman mengatakan, dari koordinasi tersebut akhirnya ditetapkan Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA).
“Hal ini dibentuk untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan implementasi kebijakan JKN sebagai wadah koordinasi kemitraan dan sosialisasi bersama antara kebijakan pemangku kepentingan dalam rangka kepastian perlindungan jaminan kesehatan khususnya bagi pekerja dan anggota keluarganya. Sehingga terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” kata Agus, Banjarbaru, Selasa (15/12/2020).
Pembentukan tim ini juga didukung penuh oleh Pemprov kalsel seperti yang dikatakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Kalsel, Adi Santoso.
“Tentunya melalui Dinas Ketenagakerjaan untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dan tindak lanjut jaminan kesehatan ketenagakerjaan serta bekerjasama antara tim untuk mencapai tujuan bersama dalam meyakinkan semua Badan Usaha untuk mematuhi regulasinya,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov Kalsel, Siswansyah menambahkan pekerja di Kalsel yang terdampak terhadap ketenagakerjaan ini sekitar 11.000 orang, baik itu formal maupun non formal serta buruh harian lepas yang tidak terdata.
Berdasarkan data, mereka sebelumnya bekerja yang tanggung jawabnya dengan pemberi pekerjaan maupun tenaga kerja itu sendiri yang ikut kesertaan BPJS Kesehatan. Namun setelah terhenti bekerja, tentu ini menjadi perhatian oleh Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Ketenagakerjaan ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang terdampak yang beralih dari tanggung jawab perusahaan menjadi Pemerintah daerah,” tutupnya. MC Kalsel/Rol