Guna meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Karantina Pertanian serta membangun sinergitas antar Instansi, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin mengadakan sosialisasi dan koordinasi antar instansi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Hotel Berbintang.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari Sosialisasi Undang-Undang tersebut dalam pelaksanaannya perlu bersinergi dengan Instansi yang lain termasuk peraturannya,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Nur Hartanto, Banjarmasin, Selasa (15/12/2020).
Menurut Nur Hartanto, pencegahan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ataupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dalam suatu wilayah tidak bisa berhasil maksimal tanpa adanya kerjasama dan koordinasi antar instansi.
“Jadi sinergitas antar instansi menjadi hal penting, demi terwujudnya tujuan dari tindakan pengawasan, yaitu mencegah masuk dan tersebarnya HPHK/OPTK. Untuk itu, pelabuhan karantina perlu bersinergi dengan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), supaya pelaporan itu bisa lancar dilaksanakan oleh pihak pelayaran,” tuturnya.
Untuk itu, selain kerjasama dengan KSOP, dukungan dari Polri dalam upaya penyidikan sangat diperlukan.
Ia berharap, hal ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat, pihak pelayaran atau alat angkut, untuk patuh kepada peraturan karantina untuk melaporkan apa yang dibawa.
“Sehingga, bisa bersama sama mencegah terjadinya penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan ke Kalsel,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh