Setarakan Lembaga Pendidikan, DPRD Kalsel Inisiasi Raperda Pondok Pesantren

Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, memberikan keterangan mengenai perkembangan Raperda Pesantren, Banjarmasin, Selasa (10/11/2020). MC Kalsel/Ar

Sebagai terobosan bagi pengembangan pondok pesantren, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan telah menginisiasi penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Sekolah Keagamaan sejak tahun 2019 lalu.

“Raperda tersebut bertujuan untuk menyetarakan kelembagaan pendidikan, santri dan para guru dengan sekolah umum lainnya sesuai dengan bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, Banjarmasin, Selasa (10/11/2020).

Syaripuddin pun mengatakan pihaknya mendorong agar Raperda tersebut berisi muatan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Jadi Raperda tersebut harus berisi muatan yang mengakomodir pendidikan dan pengembangan Pesantren karena payung hukumnya setingkat Undang-Undang yang sudah ada. Maka dari itu, sebagai bentuk implementasi di daerah sangat penting akan adanya Perda sampai dengan Peraturan Gubernur,” ujar Syaripuddin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, lanjut Syaripuddin, ijazah pondok pesantren memiliki derajat yang sama dengan sekolah formal lainnya.

“Tidak hanya untuk melamar di perusahaan, tetapi ijazah pondok pesantren bisa digunakan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” jelas Syaripuddin. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai