Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan dan Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia di Kalsel, Banjarmasin, Rabu (4/11/2020).
Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Syahrujani, mengatakan pengelolaan jasa lingkungan merupakan instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagai langkah strategis untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan untuk generasi mendatang.
“Naskah akademik dan draft Perda Kalsel tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan sudah harus ditindaklanjuti dalam program legislasi daerah yang akan ditetapkan sebagai Perda,” ujar Syahrujani.
Sementara untuk perlindungan Lansia, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Abdul Hasib Salim, mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, terdapat 336.817 jiwa Lansia di Kalsel.
Hal itu, lanjut Salim, menjadi perhatian khusus dari Pemprov Kalsel untuk serius dalam memberikan perlindungan guna mewujudkan kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, pembuatan Perda tentang Perlindungan Masyarakat Lanjut Usia bisa menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam upaya memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan dan keadilan.
“Kemudian, memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat lanjut usia dan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat lanjut usia di Kalsel,” kata Salim. MC Kalsel/Ar