Sebanyak 40 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalsel mengikuti pembukaan pendidikan dan pelatihan pembentukan penyusunan produk hukum daerah (Legal Drafting) di lingkungan Pemprov Kalsel di Gedung BPSDM.
Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setdaprov Kalsel, Fathurrahman.
Fathurrahman mengatakan, kewenangan daerah dalam membentuk produk hukum menjadi ruang kebijakan daerah untuk merespon berbagai dinamika yang berkembang dalam penyelenggaraan pemda, baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan maupun bidang lainnya, yang berkembang ditengah kehidupan masyarakat.
“Respon atas berbagai dinamika akan berjalan secara optimal, jika kita memiliki produk hukum daerah yang bermutu, sehingga menjadi landasan yang mampu menjamin kepastian hukum,” kata Fathurrahman saat membacakan sambutan tertulis Plt. Gubernur Kalsel, Senin, Banjarbaru, Senin (2/11/2020).
Maka dari itu, munculnya berbagai permasalahan hukum yang dihadapi aparatur pemerintahan, baik secara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, antara lain disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan wawasan dalam memahami produk hukum.
Seperti dalam konteks pemerintah daerah terkait keberadaan dan penerapan suatu Peraturan Daerah (Perda), adalah status perda yang hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menemui banyak hambatan dalam implementasinya.
“Oleh karena itu, penyusunan produk hukum daerah harus sesuai dengan tata naskah, yang diatur melalui peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018,” ungkapnya.
Maka melalui pelatihan ini, berbagai ketentuan dan prosedur yang terkait dengan pembentukan, penyusunan produk hukum daerah, kiranya dimengerti secara menyeluruh oleh seluruh peserta sehingga pelatihan ini akan berdampak positif terhadap pembentukan penyusunan produk hukum daerah di SKPD Pemprov Kalsel.
“Kita ingin produk hukum di daerah ini, dapat diimplementasikan dan mampu menjamin terwujudnya kepastian hukum, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah Provinsi Kalsel,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM, A.M Robeniansyah menambahkan pelatihan tersebut diselenggarakan selama lima hari dengan jumlah peserta 40 orang dengan pembelajaran sistem tatap muka dan sistem daring.
Selain itu, dalam pelatihan nantinya juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti melakukan rapid test, cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan lainnya.
“Jadi sebelum peserta mengikuti pelatihan wajib melakukan rapid test terlebih dahulu, ini guna meantispasi adanya klaster baru,” ujarnya. MC Kalsel/tgh