Disdikbud Kalsel Tingkatkan Kompetensi Pendidik Penyandang Disabilitas

Bimtek Virtual Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PLDPI, Banjarmasin, Senin (19/10/2020). MC Kalsel/scw

Sejak tahun 2018 lalu, Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan telah merubah nama Pusat Layanan Autis menjadi Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusi.

“Seiring dengan perubahan nama tersebut, tentunya berubah pula cakupan layanan yang semula hanya melayani anak-anak autis saja, lebih diperluas lagi memberikan layanan kepada anak dengan ketunaan yang lain,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan, M Yusuf Effendi, pada Bimbingan Teknis Virtual Peningkatan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PLDPI, Banjarmasin, Senin (19/10/2020).

Perubahan cakupan layanan tersebut, lanjut Yusuf, menuntut peningkatan Sumber Daya Manusia, seperti motivator dan terapis guna memberikan pelayanan maksimal bagi penyandang disabilitas sehingga mandiri dan memiliki kualitas.

Dikatakan Yusuf, penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang mempuyai keterbatasan fisik, intelektual, dan mental atau sensorik dalam jangka waktu lama, sehingga mengalami kesulitan kesulitan untuk berinteraksi dengan lingkungan atau orang lain berdasarkan kesamaan hak.

“Kesamaan hak dan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat,” ujar Yusuf. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai