Mulai 1 September kemarin, Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerapkan Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pelaksanaanya, aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan Banjarmasin menggelar razia di area Pasar Antasari, Banjarmasin, Rabu (2/9/2020).
Pada razia hari kedua itu, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurnadi mengatakan pihaknya menemukan 16 warga Banjarmasin yang tidak menerapkan protokol kesehatan, dengan alasan lupa dan tidak terbiasa menggunakan masker.
“Dari giat yang kita lakukan terdapat 16 warga tidak memakai masker. Mereka beralasan lupa membawa serta tidak terbiasa,” ujar Kompol Irwan.
Para pelanggar kemudian didata dan dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan (menyapu) jalan. Apabila dikemudian hari masih melanggar protokol kesehatan dan terjaring razia, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,00.
Namun demikian, Kompol Irwan memastikan bahwa razia yang dilakukan bersifat humanis. Artinya, tidak ada paksaan untuk masyarakat, sehingga diharapkan cukup dengan diberi teguran.
“Karena mereka hanyalah pelanggar, bukan pelaku tindak pidana,” kata Kompol Irwan. MC Kalsel/Rns