Ditengah pandemi Covid-19, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Selatan tetap meneruskan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai upaya pemerintah untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit rakyat di Kalimantan Selatan.
“Program PSR menjadi fondasi baru pembangunan perkebunan kelapa sawit rakyat. Karena program PSR tidak hanya menggantikan tanaman tua dengan tanaman baru, tapi juga terkait dengan peningkatan produktivitas tanaman sawit rakyat,” ucap Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi, Rabu, Banjarbaru (12/8/2020).
Tim verifikasi dan monitoring dari Disbunnak Kalsel tetap melakukan verifikasi kelapangan sebagai target lokasi program PSR walaupun ditengah pandemi Covid-19.
“Pada saat tim verifikasi Disbunnak Kalsel turun kelapangan dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Kabupaten. Setelah itu, bertemu dengan ketua dari kelompok yang menjadi lokasi target program PSR dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Selain itu, suparmi mengatakan, persyaratan untuk ikut program PSR telah dimudahkan agar mudah dipenuhi dan tidak ribet.
“Persyaratan untuk program PSR sekarang sudah sangat dimudahkan. Hanya dua persyaratan yaitu kelembagaan, dan legalitas lahan. Akan tetapi, legalitas lahan ini yang menghambat masyarakat susah untuk mendapatkannya. Padahal persyaratan itu cukup dengan petok D. Petok D merupakan salah satu syarat untuk mengkonversi tanah milik adat,” bebernya.
Setelah itu, masing-masing pekebun program PSR yang memiliki area lahan 1 s.d. 4 hektar, akan mendapatkan bantuan 30 juta per hektar.
“Dengan bantuan ini, akan sangat membantu sekali kepada pekebun. Karena anggaran ini merupakan bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Jadi tidak menggunakan APBD maupun APBN,” tutupnya. Mc kalsel/Rol