Guna mengoptimalkan penyelenggaraan perumahan dan permukiman, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2020-2040 pada Rapat Paripurna DPRD, Banjarmasin, Kamis (6/8/2020).
Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Abdul Haris, mewakili Gubernur Kalsel mengatakan Penyusunan RP3KP tersebut akan memberikan arah yang jelas dalam pencapaian kebijakan perumahan dan permukiman sebagai penjabaran dari kebijakan yang tertuang dan diamanahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
“Penyusunan RP3KP ini juga mengacu pada arahan RPJMD dan RTRWP Kalsel yang mengatur khusus ruang perumahan dan kawasan permukiman serta berbagai tindak lanjutnya,” ujar Haris.
Dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, lanjut haris, RP3KP harus direncanakan secara terintegrasi, komprehensif, multi sektor dan multi pembiayaan serta berjenjang mulai dari tingkat kewenangan Pusat, Provinsi sampai Kabupaten/Kota.
“Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, penataan dan peningkatan kawasan permukiman kumuh dengan luas sepuluh hektare sampai dengan lima belas hektare dan penyelenggaraan sarana prasarana serta utilitas permukiman,” kata Haris.
Haris pun berharap Raperda tersebut juga mampu mewujudkan misi pembangunan dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan permukiman berwawasan lingkungan dan perencanaan perumahan sederhana dan layak pakai yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. MC Kalsel/Ar