Pemerintah Kabupaten Banjar melaksanakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dalam upaya untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banjar.
“Dalam program PSR ini, kegiatan yang dilakukan seperti penggantian tanaman tua atau tidak produktif dengan tanaman baru sesuai dengan prinsip-prinsip GAP (good agricultural practices),” ucap Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Banjar, Dondit Bekti, Martapura, Kamis (6/8/2020).
Selain itu, Dondi Bekti menyampaikan, sebelumnya telah melakukan sosialisasi tentang program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada para petani sawit di Kabupaten Banjar.
“ Kami telah melakukan sosialisasi dan realisasi kepada petani sawit yang ada di kecamatan Cintapuri Darussalam terkait program PSR. Selanjutnya, kita ajukan ke Pemerintah Pusat yang didanai oleh Kementrian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” tambahnya.
Adapun persyaratan program PSR yaitu satu orang maksimal 4 hektar, KTP, identitas pernah ditanam lahannya, pernah merawat serta pernyataan tidak menjual selama pelaksanaan program PSR.
Dondit Bekti menambahkan, dana bantuan ini langsung dari Kemenkeu. Jadi, bagi masyarakat yang berminat akan dilengkapi persyaratannya melalui Koperasi, kelompok tani, dan bisa lewat Gapoktan (Gabungan kelompok Tani) yang berbadan hukum.
“Sudah ada dua kelompok yang sudah direalisasi. Seperti mendapatkan bantuan keuangan dana hibah pada tahun 2019 dengan bantuan dana 25 Juta per hektar. Selanjutnya, bantuan hibah untuk Tahun 2020 di anggarkan 35 Juta per hektar,” ungkapnya.
Dengan adanya program PSR, diharapkan dapat membantu para petani sawit di Kabupaten Banjar ditengah pandemi Covid-19. Mc kalsel/Rol