Gugus Tugas Covid-19 yang diketuai oleh Bupati Kabupaten Banjar, memberi kebijakan memperbolehkan membuka kelas pembelajaran untuk pondok pesantren khususnya swasta dengan syarat yang harus dipenuhi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, Diauddin menyampaikan, pondok Pesantren Darussalam telah resmi di buka kembali pada tanggal 14 Juli 2020. Sehingga menjadi contoh bagi tempat pendidikan yang lain apabila ingin membuka kembali kelas tatap muka.
“Jadi, pondok pesantren wajib mengajukan permohonan untuk membuka kelas tatap muka. Nanti, tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banjar yang akan datang melakukan peninjauan ke pondok pesantren untuk mengecek kesiapannya dalam pembelajaran secara tatap muka dan harus menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, Diauddin, Martapura, Rabu (29/7/2020).
Tim Gugus Tugas melakukan peninjauan ke ruangan kelas pondok pesantren bekerjasama dengan TNI, Kepolisian, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta dengan Kementerian Agama.
Pondok pesantren harus menyediakan tempat cuci tangan, melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki pondok pesantren, selalu menggunakan masker, penerapan jaga jarak saat pembelajaran, dan kelengkapan yang lain dalam mendukung pencegahan penularan Covid-19 di pondok pesantren.
“Sementara ini, untuk pihak sekolah yang berada dibawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar masih akan dibahas lebih lanjut untuk di kaji Pemerintah dan tim Gugus Tugas Covid-19,” tutupnya. Mc kalsel/Rol