Serahkan Sertifikat, Gubernur Kalsel Imbau Masyarakat Dokumentasikan Kepemilikan Tanah

Suasana Sosialisasi Pencegahan Mafia Tanah dan Penyerahan Sertifikat Tanah, Banjarbaru, Rabu (29/7/2020). MC Kalsel/Ar

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Rabu (29/7/2020).

Empat sertifikat tanah diserahkan kepada perwakilan warga Banjarmasin, Banjar, Barito Kuala dan Kotabaru, dari jumlah keseluruhan 12.000 sertifikat.

Pada kegiatan yang dirangkai dengan sosialisasi Pencegahan Mafia Tanah itu, Sahbirin mengimbau kepada masyarakat untuk mendokumentasikan kepemilikan tanah untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Apalagi, program pembuatan sertifikat tanah saat ini sudah semakin mudah.

“Mempunyai sertifikat tanah ini merupakan kekuatan hukum apabila terjerat tindak pidana,” ujar Sahbirin.

Sahbirin pun berharap, dengan adanya bukti kepemilikan yang sah akan memberikan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di Banua.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan, Allen Saputra, mengatakan pihaknya selalu mendorong masyarakat agar bersedia mengurus kepemilikan sertifikat tanah.

Menurut Allen, apabila masyarakat tidak memiliki surat yang sah atas kepemilikan tanah, dapat dipastikan akan memberi peluang terhadap kejahatan oleh mafia tanah.

“Untuk mencegah tindakan dari mafia tanah, ada beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya mengurus surat-surat, sertifikat dan memaksimalkan perawatan tanah,” kata Allen.

Allen pun menjelaskan, pada tahun ini BPN Kalsel memiliki target untuk menyelesaikan kepemilikan 116.500 bidang tanah. Tetapi, sejauh ini baru tiga ribu bidang tanah yang sudah dirampungkan.

“Kita selalu lakukan sosialisasi untuk meningkatkan keinginan masyarakat, seperti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Allen.

Dari perkotaan Kalsel, kata Allen, hanya 60 persen yang melakukan proses pembuatan sertifikat tanah, sedangkan di pedesaan hanya 30 persen.

“Masyarakat harus sesegera mungkin melakukan proses sertifikat tanahnya dan apabila ada kendala nantinya bisa kita bantu,” kata Allen. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan