Bertepatan dengan Peringatan Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli lalu, Polresta Banjarmasin telah menyosialisasikan persyaratan pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan yang mengharuskan pemohon dalam keadaan sehat rohani dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus Psikologi.
“Sampai saat ini kami telah melakukan sosialisasi dengan cara tatap muka langsung dengan pemohon, melalui media sosial, dan media masa,” ujar Reg Ident Satpas Polresta Banjarmasin Iptu Andi Tri Hidayat Banjarmasin, Senin (27/7/2020).
Aturan tersebut, lanjut Iptu Andi, akan diberlakukan mulai 1 Agustus mendatang dan berlaku untuk semua golongan SIM, baik A, B, C, dan D.
“Tes psikologi diperlukan untuk tes kemampuan diri dalam menjaga emosional yang berhubungan dengan jalan raya. Dengan menguji karakter seseorang dan kesabaran seorang pengguna jalan raya serta mengukur tingkat kedisiplinan pengemudi,” ucap Iptu Andi.
Iptu Andi pun menilai, kesadaran masyarakat Banjarmasin untuk memiliki lisensi mengemudi cukup baik. Namun, pada masa pandemi Covid-19, pihaknya membatasi jumlah pemohon dari 200 sampai 300 pemohon menjadi 100 sampai 150 pemohon per hari, baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan.
“Kalau untuk pemohon SIM baru, saat seperti ini jumlahnya sangat banyak, jika perpanjangan SIM A dan C mencapai 100 pemohon seharinya, kalau untuk cetak kurang dari 50 per harinya,” kata Iptu Andi.
Di kesempatan tersebut, Iptu Andi mengimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur dalam pembuatan SIM, termasuk tes psikologi dan tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat diimbau dengan adanya tes psikologi, nantinya akan lebih disiplin serta lebih tertib untuk berlalu lintas agar tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain,” kata Iptu Andi. MC Kalsel/scw