Sejak beberapa hari lalu, Satlantas Kota Banjarmasin gencar menggelar sosialisasi kanalisasi lajur kendaraan khususnya roda dua.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 Ayat 3 menyebutkan roda dua dan kendaraan dengan kecepatan lebih lambat, harus menggunakan lajur sebelah kiri.
Kasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya, mengatakan sosialisasi tersebut untuk menertibkan kendaraan dikarenakan adanya kecelakaan lalu lintas, diakibatkan pengemudi roda dua mengambil lajur sebelah kanan.
“Kurang lebih sudah 10 hari kita lakukan sosialisasi dari tanggal 6 juli yang lalu saat pelaksanaan floating pagi, dari jalan Ahmad Yani Km 6 sampai Km 2,” ucap AKP Gustaf, Banjarmasin, Rabu (15/7/2020).
Mengenai sanksi yang akan diberikan, mantan Kapolsek Kertak Hanyar itu mengatakan akan menunggu pihak Badan Penyelenggara Transportasi Darat Wilayah XI Kalsel (BPTD) tentang pengadaan marka serta rambu untuk memandu masyarakat.
“Kita masih menunggu BPTD, apabila marka tersebut sudah ada maka akan kita lakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar,” ucap AKP Gustaf.
AKP Gustaf pun berharap masyarakat Banjarmasin pengguna roda dua tetap mematuhi menggunakan lajur kiri, meskipun tidak ada penjagaan anggota.
“Ini merupakan suatu aturan dan bukan kebijakan, yang mana aturan menyebutkan roda dua berada di lajur sebelah kiri,” kata AKP Gustaf. MC Kalsel/Rns