Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya terkait pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH), Kementerian Agama RI menawarkan dua skema bagi yang ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
“Jadi ada dua skema, pertama Bipih bisa diambil oleh jemaah dan kedua jemaah bisa untuk tidak mengambil kembali Bipih tersebut. Kalau tidak diambil Bipih tersebut akan didiamkan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu tidak akan hilang dijamin, dan nantinya jemaah akan mendapatkan dana optimalisasi atau dana manfaat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Noor Fahmi Banjarmasin, Rabu (8/7/2020) sore.
Namun, menurut Fahmi, sampai saat ini, dari total 3.818 CJH di Kalsel, belum ada satu jemaah pun yang mengajukan permohonan pengembalian Bipih.
“Hal ini karena mayoritas CJH di Banua benar-benar berniat untuk berangkat melaksanakan ibadah haji,” ucap Fahmi.
Fahmi pun menjelaskan dana Bipih yang bisa diambil kembali oleh CJH hanya dana setoran pelunasannya saja, yang berkisar pada angka Rp13 Juta dari total biaya haji sebesar Rp38 Juta.
“Jadi yang bisa diambil oleh jemaah hanya Rp13 Juta itu saja, sedangkan uang setor pertama sebesar Rp25 Juta akan tetap disimpan di BPKH. Jika semuanya diambil, nomor kursi dari jemaah yang bersangkutan akan hilang dan tidak bisa berangkat,” terang Fahmi.
Walaupun mengalami pembatalan pada tahun ini, Fahmi meminta CJH tetap optimis untuk bisa menunaikan ibadah haji. Sesuai Keputusan Menteri Agama RI, CJH yang telah melunasi Bipih tahun ini, akan menjadi jemaah pada penyelenggaraan haji di tahun depan.
“Kami juga tetap mengimbau agar para calon jemaah tidak mengambil kembali uang pelunasan sebesar Rp13 juta tersebut, terlebih bagi mereka yang memang benar-benar berniat untuk pergi beridah haji. Seperti pepatah orang tua dulu jika uang yang sudah diniatkan untuk sesuatu dipindahkan takutnya akan habis, berdoa saja semoga bisa berangkat,” tukas Fahmi. MC Kalsel/Jml