Lalui Proses Panjang, RSJ Sambang Lihum Berhasil Sandang Predikat WBK

Direktur RSJ Sambang Lihum, dr. H. IBG Dharma Putra menunjukkan piagam penghargaan predikat WBK RSJ Sambang Lihum, Selasa (7/7/2020). MC Kalsel/Jml

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum menjadi satu-satunya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Direktur RSJ Sambang Lihum, dr. H. IBG Dharma Putra mengatakan, perlu waktu dua tahun dan melewati proses yang panjang hingga akhirnya mendapatkan predikat tersebut.

Salah satu proses yang dilalui, lanjut Dharma, RSJ Sambang Lihum harus menjalani survei kelengkapan dokumen dan cara penanganan gratifikasi.

“Kan banyak pasien yang keluar dan merasa berterima kasih dengan memberikan makanan, itu harus dilaporkan kepada direktur, dan direktur nanti akan memberikan keputusan. Karena itu merupakan salah satu bentuk dari gratifikasi,” ujar Dharma, Kabupaten Banjar, Selasa (7/7/2020).

Tidak hanya itu, kecepatan RSJ Sambang Lihum dalam menangani pengaduan juga menjadi indikator penilaian. Kepuasan masyarakat dan juga karyawan pun tidak luput dari survei.

“Di tingkat nasional pengaduan itu selambat-lambatnya 5 (lima) hari ditangani, sedangkan di RSJ Sambang Lihum 3,8 jam sudah selesai. Ada catatan dan alurnya. Selain itu, juga dilihat kepuasan karyawan dan masyarakat oleh BPS, dan masyarakat tidak boleh mempunyai opini baik namun harus sangat baik. Itu susah, saya mendapatkan itu perlu waktu dua tahun lamanya untuk mendapatkan predikat sangat baik,” terang Dharma.

Setalah melalui proses yang panjang dan waktu yang lama, Dharma pun merasa bangga bisa membawa RSJ Sambang Lihum menjadi SKPD dengan predikat WBK satu-satunya di Kalimantan Selatan.

“Menjadi kebanggaan tersendiri bisa membawa rumah sakit ini menjadi rumah sakit dengan predikat WBK satu-satunya di Kalsel,” pungkas Dharma. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan