Landaikan Kurva Penularan Covid-19, Pemko Banjarmasin Lakukan Edukasi Tanpa Henti

Pintu masuk menuju kota Banjarmasin/ist

Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengupayakan berbagai macam hal untuk melandaikan kurva penularan Covid-19 seperti melakukan tracking, tracing, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), hingga mendirikan Kampung Tangguh Banua. Namun, laju penambahan kasus masih belum bisa terelakkan.

Hal tersebut tentu saja menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, mengingat Ibu Kota Kalimantan Selatan tersebut menjadi penyumbang tertinggi, dengan jumlah seribu lebih kasus.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan telah menggunakan strategi seperti yang diterapkan di Thailand dalam menghadapi Covid-19, yakni dengan memberikan edukasi tanpa henti.

Namun demikian, terkait efektivitas strategi tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin itu mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk bisa melakukan evaluasi.

“Kita memerlukan waktu yang panjang, tidak bisa cepat. Selain itu juga harus melibatkan peran serta masyarakat dalam upaya pelaksanaan edukasi yang didukung oleh tokoh masyarakat di kota Banjarmasin,” ucap Machli, Banjarmasin, Jumat (3/7/2020).

Kemudian, Machli juga mengatakan pihaknya juga sudah mengumpulkan tokoh masyarakat di Banjarmasin, yang terdiri dari ketua dewan kelurahan.

“Para tokoh masyarakat ini kita harapkan ikut serta andil mempengaruhi masyarakat. Untuk itu, evaluasi itu belum bisa dilakukan dalam kurun waktu yang singkat,” tambah Machli.

Di sisi lain, terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan tegas Machli mengatakan perlunya regulasi sebagai payung sebelum hal itu diberlakukan.

“Saya setuju dengan adanya pemberian sanksi tersebut. Oleh karena itu, diharapkan ada sektor lain yang andil dalam upaya penegakan disiplin ini. Itu bisa dari Babinsa, Babinkamtibnas, atau Satpol PP,” kata Machli.

Maka dari itu, menurut Machli tidak tepat jika pemberlakukan sanksi dibebankan kepada Dinkes, mengingat fungsinya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan