Jubir GTPP Covid-19 Banjarmasin: Tidak Ada Istilah Zona Hitam

infografik sebaran kasus Covid-19 di Banjarmasin pertanggal 3 Juli 2020/Dinkes Banjarmasin

Beberapa waktu terakhir, banyak pihak menyebut sejumlah kelurahan di Banjarmasin merupakan zona hitam penyebaran Covid-19. Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi pun angkat bicara.

Menurut Machli, zonanisasi Covid-19 tidak mengenal istilah zona hitam melainkan zona hijau, kuning, orange, dan merah.

“Tidak ada yang namanya zona hitam, itu dikarenakan merahnya itu merah sekali. Kita membuat perbedaan antara kelurahan yang satu dengan lain melalui gradasi warna merah itu sendiri. Merahnya ada merah pink, merah darah, merah maroon, dan merah kecokelatan sehingga kesannya seperti hitam,” kata Machli, Banjarmasin, Jumat (3/7/2020).

Mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum itu pun menggambarkan bahwa zona hitam digunakan untuk mengistilahkan zona merah sekali, sebagai daerah berbahaya atau dikatakan daerah awas, dengan kata lain zona hitam dalam tanda petik.

Machli pun tidak memungkiri ada empat keluarahan di Banjarmasin yang masuk kategori tersebut, sehingga diperlukan keseriusan dengan melibatkan semua lini terkait.

“Empat daerah itu yaitu Kelurahan Pekapuran Raya, Kelurahan Pemurus Dalam, Kelurahan Teluk Dalam dan Kelurahan Pemurus Baru sangat berbahaya sehingga perlu ada keseriusan masyarakat, aparat dan sektor lain yang terlibat,” ujar Machli.

Karena dikhawatirkan tren grafik masih akan terus meningkat di Banjarmasin, Machli pun meminta masyarakat betul-betul serius dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kita imbau kepada masyarakat untuk menjadi perhatian serius jangan sampai terabaikan menerapkan protokol kesehatan,” ucap Machli. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan