Maklumat Kapolri Dicabut, Polda Kalsel Tetap Disiplinkan Masyarakat

Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo memberikan tanggapan terkait pencabutan maklumat Kapolri, Banjarmasin, Senin (29/6/2020). MC Kalsel/Rns

Pada bulan Maret lalu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Seiring berjalannya waktu, maklumat itu kemudian dicabut lewat Surat Telegram Rahasia (STR) dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Asisten Operasional Kapolri, Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Menyikapi hal itu, Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengatakan pencabutan maklumat tersebut untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) atau yang sebelumnya disebut new normal.

“Polda Kalsel melalui Polresta Banjarmasin sudah melaksanakan kegiatan yang tertuang di STR, seperti kegiatan pendisiplinan masyarakat di keramaian yaitu pasar dan juga mall. Sejalan dengan strategi Kapolda dalam penanganan Covid-19 di Kalsel,” ucap AKBP Sabana, Banjarmasin, Senin (29/6/2020).

Meskipun dicabut, lanjut AKPB Sabana, kepolisian daerah tetap akan mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Penerapan disiplin masyarakat yaitu agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker, jaga jarak serta hidup bersih dan sehat,” kata AKBP Sabana.

Selain itu, Polda Kalsel bekerjasama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota juga telah membangun Kampung Tangguh Banua (KTB) untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.

“Keberadaan Kampung Tangguh Banua juga sudah dilaksanakan dengan melakukan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya penyebaran Covid-19 ini dan juga kita bekerjasama dengan tim gugus tugas,” ucap AKBP Sabana.

Kemudian juga, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di Banjarmasin dapat mendukung keberadaan KTB, dan diharapakan dapat mendisiplinkan masyarakat sampai ke tingkatan paling rendah.

“Di Banjarmasin sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), maka sesuai STR tersebut telah diimplikasikan di KTB agar masyarakat sama-sama sadar dimulai dari kehidupan rumah, kelurahan, RT, RW untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan,” tukas AKBP Sabana. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan