Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan jatuh pada 9 Desember mendatang tetap akan digelar di tengah kondisi wabah covid-19 yang masih meluas.
Untuk itu, pemerintah telah menetapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).
“Protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada diatur dua hal pokok yakni prosedur dan tata cara,” ucap Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam video conference, Banjarbaru, Jumat (26/06/2020).
Dua hal pokok tersebut yaitu prosedur dan tata cara dalam menetapkan penundaan dan Pilkada lanjutan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota, serta teknis penyelenggaraan tahapan-tahapan Pilkada. Seluruh rangkaian tadi akan dilaksanakan tanpa melanggar protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.
“Ini menjadi persyaratan mutlak yang telah ditegaskan dalam surat gugus tugas Nomor B-196/2020 dan kesimpulan rapat dengar pendapat pada 27 Mei 2020,” ucap Ubaid
Hal ini terus dikonsultasikan ke gugus tugas dan Kemenkes, serta melalui proses dengan Kemenkumham pada 23 Juni dan 25 Juni 2020. Sehingga saat ini tinggal menunggu proses pengundangan oleh Kemenkumham.
“Maka dalam PKPU tersebut, mengatur protokol kesehatan bagi semua penyelenggara, pemilih dan peserta serta mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan, bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Ubaid.
Oleh sebab itu, seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilihan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Tak hanya itu, memaksimalkan teknologi dan informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengawas Pemilu,” tambahnya.
Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi syarat utama dalam tata cara dan prosedur pada pelaksanaan Pilkada 2020. Sehingga, semua tahapan akan menjadi objek pengawasan Bawaslu. MC Kalsel/tgh