Pemko Banjarmasin Bebaskan Biaya Sewa Rusun Selama Tiga Bulan

Kepala Dinas Perkim Kota Banjarmasin, A. Fanani saat dikonfirmasi terkait pembebasan biaya sewa dua rusun yang dikelola oleh Pemko Banjarmasin, Banjarmasin, Kamis (11/6/2020). MC Kalsel/Jml

Sejak bulan April lalu sampai Juni 2020, Pemerintah Kota Banjarmasin membebaskan biaya Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dikelola olehnya.

Rumah susun yang dimaksud yakni Rusunawa Ganda Magfirah yang berlokasi di jalan Tembus Mentuil dan Rusunawa Teluk Kelayan yang terletak di Kelurahan Kelayan Barat, dan baru selesai dibangun pada tahun 2019.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin, A. Fanani mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan dan empati Pemko Banjarmasin kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Sebagaimana kita ketahui seluruh masyarakat terdampak Covid-19, terlebih penghuni Rusun ini merupakan masyarakat yang berpenghasilan rendah, otomatis mereka juga terdampak. Jadi wajar Pemerintah Kota memberikan dukungan kepada mereka,” ujar Fanani, Banjarmasin, Kamis (11/6/2020).

Sebagai konsekuensi dari kebijakan, lanjut Fanani, Pemko Banjarmasin kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp21 Juta perĀ  bulan.

Fanani pun menilai wajar hal tersebut, karena melihat kondisi perekonomian masyarakat ditengah Covid-19.

“Menurut kami ini merupakan suatu yang wajar dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin. Untuk jumlah kepala keluarga yang menghuni dua Rusun itu kami tidak tahu pasti, tapi selama tiga bulan terakhir mereka tidak kami tarik pungutan,” tukas Fanani. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan