Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan haji tahun 2020 (1441 H) yang ditetapkan pada hari ini, dengan mempertimbangkan kesehatan, keselamatan, dan keamanan calon jemaah ditengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Hal itu ditambah dengan fakta bahwa sampai dengan tanggal 1 Juni kemarin, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga Pemerintah Indonesia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan, pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji secara aman, nyaman, tertib, serta sesuai dengan ketentuan syariat.
Menyikapi pembatalan tersebut, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Umroh (PHU) Kementerian Agama Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Matnoor, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti melalui Kemenag Kabupaten/Kota di Kalsel.
“Dalam hal pembatalan ini, kami dari pihak Kemenag Kanwil Kalsel akan melewati berbagai leading sector, utamanya melalui Kasi Penyelenggaraan Haji Umroh (PHU) Kemenag di Kabupaten/Kota se-Kalsel untuk menyampaikan kepada calon jemaah haji, bahwa haji ditahun 1441 Hijriah ini tidak diberangkatkan atau dibatalkan,” kata Matnoor.
Dikatakan Matnoor, sampai tanggal 30 Mei lalu, 3.718 dari total kuota 3.818 jemaah haji di Kalsel telah melunasi pembayaran untuk pelaksanaan ibadah haji yang sebelumnya direncanakan akan mulai diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.
“Kuota Kalimantan Selatan untuk jemaah haji di tahun 2020 ini berjumlah 3.818 orang, jadi sekitar 100 orang calon jamaah haji yang tidak melunasi sampai batas akhir tahap kedua yaitu pada tanggal 30 mei 2020,” kata Matnoor.
Terkait biaya haji yang telah dibayarkan, didalam surat keputusan pembatalan yang dikeluarkan, Menteri Agama menyebutkan bahwa biaya tersebut akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), namun calon jemaah haji juga diperbolehkan jika ingin meminta dananya kembali.
“Untuk pembayaran tambahan calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan bisa diambil oleh jemaah yang ingin mengambil kembali dengan melakukan prosedur yang terkait, jika tidak diambil uang akan di kelola oleh BPKH dengan tersendiri dan jemaah akan mendapatkan manfaat dari hasil pengelolaan uang tersebut,” jelas Matnoor.
Dengan adanya pembatalan, Matnoor berharap calon jemaah dapat menahan diri dan bersabar, karena kondisi saat ini memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah haji.
“Sampai saat ini belum ada informasi yang diterima jika tahun berikutnya jemaah haji akan diberangkatkan dengan jumlah dua kali lipat. Kami mengharapkan kepada calon jamaah haji bisa menahan diri dengan bersabar mengingat kondisi saat ini yang tidak mungkin,” kata Matnoor. MC Kalsel/scw