Lewat Iuran Murah, BP Jamsostek Berikan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal

Spanduk layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Banjarmasin bagi para pekerja informal, Selasa (2/6/2020). MC Kalsel/tgh

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Banjarmasin mengajak para tenaga kerja mandiri (Informal) ataupun yang di PHK dapat mendaftarkan keikutsertaan jaminan sosial.

“Kami berharap tenaga kerja informal dapat mendaftarkan diri ke BP Jamsostek. Cukup dengan iuran Rp16.800 perbulan kerja tenang resiko pun terjamin, ” kata Kepala Kantor cabang BP Jamsostek Banjarmasin Opik Taufik melalui Kepala Bidang Kepersertaan BP Jamsostek Banjarmasin Dian Zulfikar saat ditemui di kantor setempat, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, Jamsostek ketenagakerjaan memberikan empat layanan bagi tenaga kerja mandiri (Informal) yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Jadi sebagai pekerja informal, kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada diri kita, mudah-mudah tetap diberi kesehatan dan panjang umur untuk bisa terus bekerja memenuhi kebutuhan keluarga. Tetapi kalau sudah jadi peserta BPJamsostek setidaknya kita tidak terlalu khawatir jika terjadi sesuatu pada diri kita, karena telah dijamin.,” ungkap Zulfikar.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Banjarmasin tetap melakukan layanan terhadap masyarakat saat wabah pandemi covid-19 di Banjarmasin, Selasa (2/6/2020). MC Kalsel/tgh

Oleh sebab itu, pekerja informal masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Selama ini pekerja informal yang merupakan pekerja BPU memiliki keterbatasan dari segi pemahaman, kemampuan pendapatannya masih rendah dan rata-rata tidak memiliki kemampuan dan kemauan untuk membayarkan iuran secara mandiri.

“Karena pekerja informal rentan terhadap risiko sosial dan risiko ekonomi, bahkan kalau dia meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Diharapkan ada keberlangsungan keberlanjutan perlindungan terhadap tenaga kerja, walaupun mereka sudah bukan bekerja di perusahaan lagi cuma mandiri saja itu bisa terlindungi,” bebernya.

Selain itu kalau mereka sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan maka santunan yang akan diberikan BP Jamsostek sampai Rp42 juta dan itu bisa menjadi modal usaha.  “Apalagi kalau misalnya sudah ikut BP Jamsostek lebih dari 3 tahun, maka biaya sekolah anaknya dari TK sampai kuliah akan dibiayai BP Jamsostek,” jelasnya.

Sementara itu lanjut Zulfikar, program BPU merupakan pekerja yang tidak terikat dengan perusahaan seperti, supir angkot, penjual online shop, pedagang, petani. Termasuk juga para pekerja lepas atau freelancer di industri kreatif, seperti fotografer, dan videografer.

Pekerja BPU dapat mengikuti program BP Jamsostek secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. “Karena, program ini ditujukan untuk menjamin kehidupan sosial pekerja kalau saja terjadi apa-apa,” terangnya.

Persyaratan untuk mengajukan keikut sertaan BP Jamsostek adalah hanya dengan mengisi formulir dan lampirkan fotocopy KTP serta Kartu Keluarga. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan