Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diusulkan 3 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru telah disetujui, seiring dengan ditetapkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tanggal 11 Mei 2020, tentang PSBB di wilayah tersebut guna mempercepat penanganan Covid-19.
Dengan ditetapkannya keputusan itu, ketiga wilayah tersebut akan segera menyusul Banjarmasin, yang telah terlebih dahulu menerapkan PSBB sejak 24 April lalu dan masih berlangsung hingga saat ini.
Sejatinya, PSBB Banjarmasin berakhir pada 8 Mei 2020, namun berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB sampai 21 Mei mendatang, menyusul masih ditemukannya penularan Covid-19 di Kota Seribu Sungai.
Berkaca dari Banjarmasin, Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Pemkab Barito Kuala, Pemkab Banjar dan Pemko Banjarbaru telah siap untuk menerapkan PSBB di wilayah masing-masing.
“Secara implisit mereka sudah sangat siap sekali, mulai dari personel, kemudian sumber dana dan sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan PSBB. Provinsi tentu menyambut baik ini,” ujar Hanif, Banjarbaru, Selasa (12/5/2020).
Sebagai bentuk dukungan, lanjut Hanif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menyiapkan sejumlah langkah guna menjamin keberhasilan PSBB dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19.
“Ada tiga langkah komplementer yang dilakukan provinsi guna menjamin PSBB dapat mencapai tujuannya. Yang pertama adalah melakukan tracing masif, menyiapkan karantina khusus di 2 lokasi, kemudian juga persiapan rumah sakit dimasifkan,” terang Hanif.
Menurut Hanif, Pemprov Kalsel tengah menyiapkan 70 ribu alat rapid test untuk mendukung tracing dan tracking yang dilakukan Gugus Tugas se-Kalsel, disamping juga menambah tempat tidur (bed) di sejumlah rumah sakit, sehingga totalnya menjadi 180 bed di RSUD Ulin dan 50 bed di RSUD Ansari Saleh.
“Provinsi juga memperkuat tracing dengan sistem IT, jadi data lapangan akan dikirim secara real time kepada beberapa pihak untuk diambil kesimpulan,” kata Hanif.
Tidak hanya itu, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalsel juga akan diturunkan untuk mengawal penerapan PSBB.
“Jadi masing-masing SKPD akan membina 2 sampai 3 kecamatan, di 4 kabupaten/kota tadi, sehingga diharapkan pelaksanaan PSBB itu benar-benar masif dilakukan,” ujar Hanif.
Sedangkan dari sisi sosial, kata Hanif, Pemprov Kalsel tengah mengalokasikan dana sebesar Rp19 Miliar untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Kemudian besok dikatakan Hanif, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi pengamanan PSBB, sekaligus menetapkan waktu penerapan PSBB di ketiga wilayah, termasuk pelaksanaan sosialisasi dan juga modifikasi aturan sesuai karakteristik daerah masing-masing.
“Intinya virus harus ditundukkan namun tidak boleh juga mematikan ekonomi secara masif, itu prinsip pelaksanaan PSBB di Kalsel,” pungkas Hanif. MC Kalsel/AY