Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk warga Kota Banjarmasin sudah mulai dilakukan. Warga yang mendapatkan BST tersebut akan menerima bantuan sebanyak Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni 2020.
Petugas Verifikasi dan Validasi Dinas Sosial Banjarmasin, Handayani mengatakan bantuan BST ini merupakan program dari Kementerian Sosial RI.
“Kami mendapat perintah dari Kemensos dan kita sebagai petugas di lapangan menyampaikan ke kelurahan, setelah itu kita cocokan datanya dari kantor pos dan Dinsos,” ucapnya usai kegiatan, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, untuk hari ini dalam penyaluran BST dijadwalnya ada empat kelurahan Banjarmasin tengah dan dalam satu kelurahan yang sudah terdata ada 129 kartu keluarga.
“Setelah kami launching kemarin ada 4 kelurahan, tiap hari beda-beda dalam satu kelurahan jumlah data penerima BST nya,” bebernya.
Sementara itu, Manager Pemasaran Kantor Pos Banjarmasin, Fitria Sri Purnamasari mengatakan pihaknya hanya sebagai pembayar saja.
“Data semuanya dari Kemensos. Kami nanti download datanya dan kami bayarkan sesuai dengan data. karena datanya sudah disesuaikan dengan NIK, jadi kalau tidak cocok tidak bisa dibayarkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, penyaluran BST ini baru tahap pertama, karena data dari Kemensos baru kami terima akhir minggu kemarin, ini masuk hari kedua dari launching.
“Alhamdulillah kemarin lancar, ada beberapa masyarakat yang belum tahu. Dari pihak kelurahan akan menghubungi masyarakat yang belum datang dan mereka juga sudah mendata,” jelasnya.
Sedangkan untuk jumlah, dalam satu hari setelah kita pantau ada 500-600 orang, tetapi sambil dilihat juga, kalau masyarakat tertib bisa ditambah. Kalau tidak tertib akan kita sebar titik lagi biar pembayarannya bisa dipercepat agar serapan pembayarannya bisa terealiasasi.
“Ini baru tahap pertama. Ada tiga tahap pembayaran sampai Juli dan Banjarmasin ada beberapa titik, di kantor pos Kayu Tangi dan Beruntung serta Lambung Mangkurat,” pungkasnya.
Mekanisme persyaratan dalam penyaluran bantuan BST, warga wajib memperlihatkan berkas KTP, Kartu Keluarga, memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, tidak berkerumun, tidak bisa diwakilkan dan wajib yang bersangkutan yang menerima. Namun ada keterangan dari Dinas Sosial, bagi mereka yang tidak bisa hadir dapat meminta surat keterangan dari Dinsos, nanti petugas pos yang akan datang ke rumah. MC Kalsel/tgh